Disnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Tidak Terapkan UMK

212

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Dewan pengupahan telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar menjadi Rp3,1 juta. Jumlah akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, ketetapan ini harus sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan. Ia menegaskan, tidak akan segan memberi sanksi lisan hingga pencabutan izin usaha, kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja, sesuai standar dan aturan yang telah ditetapkan.

“Yang kami lakukan, selalu ada teguran secara lisan kepada perusahaan, lalu teguran tertulis. Kemudian ada pembekuan perusahaan dan pencabutan izin perusahaan, tapi itu sesuai prosedur dan aturan yg berlaku,” ungkap Irwan, saat acara Coffee Morning Humas Pemkot Makassar, Kamis (28/11/2019).

Ditambahkan, perusahaan yang wajib menetapkan UMK adalah perusahaan yang memiliki total jumlah aset minimal Rp250 juta. “Kalau di bawah itu belum dikenakan UMK,” terangnya.

Irwan juga menjelaskan, kenaikan jumlah UMK ini dinilai telah sesuai dengan standar kebutuhan layak hidup atau KLH. Pasalnya, setiap tiga bulan, dewan pengupahan rutin melakukan survei kebutuhan layak hidup.

Nur Rachmat

Baca Juga :   Ini Rekomendasi  5 Produk Bra Wacoal, Beraktifitas Terasa Nyaman