Dinas PMD PTSP Makassar Targetkan Retribusi Izin Rp 75 Miliar

181

Makassar, Bisnissulawesi.com,- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Makassar menargetkan 75 miliar dari lima retribusi perizinan.

“Kami optimalkan retribusi izin hingga akhir tahun ini,” kata
Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Dia mengungkapkan saat ini target yang baru tercapai 36,13% dan tersisa 63,87% lagi untuk mencapai target ditahun 2019.

“Inovasi pelayanan juga kami lakukan,”kata Bukti.

Strategi yang digunakan PTSP Kota Makassar, untuk meningkatkan pendapatan dengan mengintensifkan penarikan retribusi di lima perizinan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin minuman beralkohol, izin trayek, izin memepekerjakan tenaga kerja asing, dan izin kompensasi lahan pekuburan.

“Saya cuman melanjutkan target pendapatan dari retribusi perizinan di PTSP dengan jumlah 75 miliar yang ditentukan oleh Kepala SKPD sebelumnya,”kata dia.

Bukti menyatakan siap mengejar target dinas tahun ini dengan mengoptimalkan kinerja pelayanan para staf yang bertugas di dinas ini.

INDRA

 

Baca Juga :   Rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ibis Makassar City Center Gelar Cake Decoration Competition