Video 15 Camat Terbukti Melanggar, KASN Rekomendasi Hukuman Disiplin Berat

203

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhasil membuktikan dugaan pelanggan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh 15 Camat se-Kota Makassar.

Dugaan pelanggaran tersebut bermula saat beredar video ke-15 Camat yang memuat dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu serentak tahun 2019.

KASN merekomendasikan ke-15 Camat tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yaitu Wali Kota yang dalam hal ini Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb untuk memberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.

Terkait hal itu, Iqbal mengaku belum melihat dan membaca isi surat rekomendasi tersebut. “Saya belum pernah baca. Belum secara resmi. Nanti mungkin setelah Pak Sekda meneliti, merapatkan, baru dia memberi pertimbangan ke wali kota. Jadi nanti bagaimana pertimbangannya Sekda beserta tim Baperjakat, baru nanti wali kota yang akan melihat,” kata Iqbal, Rabu (3/9/2019).

Mengenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat yang direkomendasikan, Iqbal mengaku belum bisa memutuskan. Namun kata dia, bukan tak mungkin sanksi pemecatan itu bisa saja dilakukan.

“Kalau itu mencemarkan nama baik, hal-hal yang benar-benar merusak moral masyarakat memang harus pemecatan. Itulah yang paling tinggi. Tetapi kalau sifatnya masih abu-abu tentu bukan yang terberat yang kita gunakan. Hukum kan tidak selalu yang harus paling berat yang harus dilaksanakan,” tandasnya.

Syamsi Nur Fadhila

Baca Juga :   All New Honda BeAT Series Terbaru Melintas di Langit dan Pantai Ambon