Sekda Benarkan Kabar Pengembalian 1.228 ASN Pemkot Makassar ke Jabatan Semula

246
BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, membenarkan kabar terkait pengembalian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar ke jabatan semula. Tak tanggung-tanggung, jumlah ASN yang akan dikembalikan posisinya mencapai 1.228 orang.
Sebelumnya, 40 Surat Keputusan (SK) yang diteken oleh Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dibatalkan melalui surat perintah Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Ansar menuturkan, pengembalian jabatan tersebut pada prinsipnya telah sesuai dengan regulasi dan penataan administrasi. Pegawai yang dikembalikan jabatannya tersebut merupakan pejabat struktural dari eselon II, III hingga eselon IV.
Khusus untuk eselon II yang sebelumnya ada lima orang kata Ansar, hanya empat orang yang akan dikembalikan jabatannya. Pasalnya, Mantan Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Najmah Emma saat ini telah menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.
“SK ada 40, eselonnya itu semua mulai eselon II, III, dan IV dan khusus eselon II tadinya kan sebanyak lima, tapi Ibu Najma sudah menerima jabatan di Perusda jadi tinggal empat yang bermasalah” ucap Ansar, Jumat (19/7/2019).
Setelah pengembalian para pegawai ke posisi semula, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pelantikan ulang, namun terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan.
“Dalam penataan itu banyak hal yang terjadi termasuk temuan-temuan inspektorat yang bisa menjadi pertimbangan,” tutup Ansar.
Baca Juga :   Test Covid 19  Swab PCR dapat Dilakukan di Siloam Makassar