BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Iskandar Lewa menjadi salah satu pejabat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar yang diteken Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Iskandar bersama 1.228 pegawai lainnya rencananya akan dikembalikan ke jabatannya semula setelah 40 SK mutasi dianulir oleh Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Iskandar Lewa yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor Balaikota Makassar mengaku menerima apapun hasil akhir dari keputusan yang ditetapkan terkait jabatannya.
“Jadi selaku aparatur sipil negara, yang pertama kita harus taat kepada aturan dan juga hal ini sebagai implementasi terhadap Kota Makassar yang mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pemerintahan terbaik,” katanya, Selasa (23/7/2019).
Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar ini menuturkan, pembatalan SK ini merupakan bentuk penegakan regulasi yang ada.
“Pada dasarnya hal ini bukan mencari benar salah, tetapi kita kembali menegakkan mana yang benar, yang sesuai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga membatalkan 40 SK mutasi yang dilakukan Dany Pomanto.
Pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua KASN nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Dalam surat tersebut, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb diinstruksikan untuk segera mengembalikan 1.228 pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota Makassar ke jabatannya semula.