Dispora Makassar Tanggapi Aturan Kemenpora Terkait Seragam Paskibraka

151
BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menanggapi aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI terkait penggunaan celana panjang bagi anggota Paskibraka perempuan. Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
Kadispora Kota Makassar, Ahmad Hendra Hakamuddin menuturkan, anggota Paskibraka perempuan Kota Makassar tahun ini akan tetap menggunakan rok seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, hal itu diputuskan sebab aturan dari Kementerian baru keluar setelah para anggota paskibraka Kota Makassar telah melakukkan pengukuran dan fitting seragam.
“Aturan yang baru itu betul-betul baru. Jadi pada saat adik-adik Paskibraka kota Makassar sudah fitting, itu (aturan) baru keluar. Kan ini bukan menjahit cepat untuk satu dua orang, ini untuk 70 orang. Jadi kita masih pakai rok untuk putri, tapi tetap pakai stoking putih,” ujar Hendra, Jumat (2/8/2019).
“Karena itu dadakan dari Kementrian, itu juga keputusan dadakan sedangkan kita ini tidak bisa dadakan,” imbuhnya.
Meski seragam tersebut belum selesai sepenuhnya, Hendra mengatakan tetap tidak dapat serta merta mengubah seragam yang telah sementara dalam proses pembuatan.
“Sejak awal itu kita sudah ukur supaya tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa. Pada saat dipakai kan itu di fitting lagi, siapa tahu ada yang pendek sebelah atau apa. Sebenarnya belum jadi tapi sudah di pola,” tandasnya.
Baca Juga :   Kerjasama Dinas Pariwisata, Harper Hotel Makassar Gelar Kompetisi Bartender