Di Sulsel, 47 Travel Umrah Resmi,70 Ilegal

519

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Di Sulawesi Selatan pihak Kementerian Agama (Kemenag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendataan sekaligus “operasi penertiban” biro travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Dari hasil kegiatan “bersih-bersih” tersebut, ternyata ditemukan puluhan travel umrah yang terindakasi bermasalah. “Travel umrah dan haji di Sulsel yang legal atau resmi itu ada 47 travel. Sementara yang ilegal atau tidak resmi itu ada 70 travel,” ungkap Abdul Wahid Tahir, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, belum lama ini di Makassar.
Namun demikian, lanjut Wahid, meski data travel ilegal sudah diketahui tetapi pihaknya tidak bisa menindak. Pasalnya, berbeda jika travel itu legal, punya izin operasional lalu bermasalah, maka pihak Kemenag baru bisa menindak, bisa dicabut izin operasional. Mereka adalah travel ilegal yang memang sejak awal tidak memiliki izin operasional. “Yah…kami hanya hanya bisa memantau gerakan mereka yang ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurut Wahid, jika dalam perjalanan travel ilegal itu kemudian mengarah ke pidana, diperkuat pengaduan masyarakat yang dirugikan maka pihak Kemenag akan berkoordinasi dan melaporkan ke Kepolisian. Masalah yang dihadapi saat ini adalah masyarakat enggan melapor, meski mengetahui informasi adanya travel ilegal tersebut. Nanti setelah merasa dirugikan baru mengadu ke Kemenag.
Mudah untuk membedakan travel itu legal atau ilegal. Warga bisa menggunakan pengecekan di lima hal; izin operasional, pastikan paspor, pastikan visa pulang pergi, pastikan hotel tempat menginap dan pastikan paketnya misalnya berapa kali bimbingan dll. Kalau kelima hal ini tidak jelas di salah satu travel, masyarakat harus laporkan.
Sementara pihak DPD Sulawesi Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) memastikan 25 perusahaan travel haji dan umrah yang dicabut izinnya bukan anggota asosiasi ini. “Perusahaan travel yang izinnya dicabut bukan anggota Amphuri. Biasanya ada beberapa pertimbangan mengapa izin perusahaan travel dicabut. Salah satunya karena menelantarkan jamaah di Tanah Suci,” jelas Sekretaris DPD Amphuri, M Nurhayat.
Bahkan, menurutnya, salah satu alasan utama izin sebuah perusahaan travel dicabut karena tidak memberangkatkan jamaah. Sedangkan jamaah telah menyetor lunas dananya. Ia pun mengingatkan, masyarakat harus belajar dari kasus First Travel. Pasalnya saat ada beberapa perusahaan perjalanan ibadah haji dan umrah yang menggunakan sistem skema ponzy.
Yaitu bayar lunas hari ini, pergi setahun lagi.”Buat apa harus menunggu setahun? Umrah tidak memakai sistem tunggu seperti haji. Pembeli seharusnya juga bertanya kenapa harus menunggu setahun? Banyak travel yang bayar langsung pergi kok. Apa pembeli tidak khawatir uangnya dipakai investasi dalam satu tahun tersebut?” jelas Nurhayat.
Jadi, pingin berangkat umrah? Jangan tergiur promo murah dan tetap selektif memeriksa jejak rekam travel bersangkutan.
***Komang Ayu/Mohamad Rusman

Baca Juga :   Bukti dan Hasil Kerja Jadi Kekuatan Brand