BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan menilai Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sangat merugikan kalangan pengusaha yang bergerak di sektor air.
Pasalnya, salah satu poin atau pasal dalam RUU SDA memberatkan pengusaha yakni mengenai kewajiban pengusaha untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air.
“RUU tersebut harus pertimbangkan juga pendapat dari pengusaha,” kata Latunreng, Ketua APINDO Sulsel saat diwawancarai baru-baru ini.
RUU SDA hingga saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Tentu kalau RUU itu disahkan maka pengusaha yang bisnisnya di sektor air banyak yang gulung tikar,” kata Latunreng. / INDRA OY