BKIPM Makassar Gelar Halal Bi Halal Pasca Lebaran

140

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sitti Chadidjah menggelar halal bi halal pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama Idul Fitri 1440 H. Acara halal bi halal dimulai pada Senin, 10 Juni 2019 setelah didahului oleh apel bersama. Halal bi halal ini diikuti oleh seluruh pegawai BKIPM Makassar termasuk pejabat eselon III dan IV. Tujuan halal bihalal ini adalah untuk memupuk tali silaturahmi dan mempererat tali persaudararaan antar pegawai pasca Idul Fitri.

Dalam sambutannya, Siti Chadidjah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan publik selama cuti bersama. Sebagaimana diketahui, BKIPM Makassar merupakan salah satu unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan fungsi pelayanan sertifikasi kepada pengguna jasa. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti meskipun ada cuti bersama Idul Fitri 2019.

“Kami tetap berkomitmen memberikan service excellent kepada pelaku usaha selama libur cuti bersama. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Petugas kami stand by di pintu pemasukan dan pengeluaran yaitu di bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan” terang Sitti.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 bernomor 617/2018, nomor 262/2018 dan nomor 16/2018 yang ditetapkan tanggal 2 Nopember 2018 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Selain itu, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Baca Juga :   Hotel Santika Makassar Tawarkan Promo Ulang Tahun

Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Setelah cuti bersama selesai, Aparatur Sipil Negara diharapkan masuk kerja kembali pada tanggal10 Juni 2019. / Komang Ayu