28 Pedagang di Pasar Sawah Menunggak Pembayaran Los

139

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 28 pedagang di Pasar Sawah menunggak pembayaran los/lapak yang mengakibatkan mereka terancam dikenai sanksi. Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar telah melayangkan surat teguran kepada 28 pedagang tersebut, Kamis, (20/08/2020).

Hal tersebut berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Per

POTO : GILANG RAMADHAN / BISNIS SULAWESI

da) Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak. Jika tidak segera melunasi tunggakan, ke 28 pedagang tersebut terancam sanksi berupa penyegelan paksa dan pengambilalihan los atau lapak yang saat ini ditempati.

“Kami mengambil tindakan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda 12 / 2004, Pasal 8 ayat (1). Di mana, pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud,” ujar Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar, Muh. Jaenul

Menurut Jaenul, jenis pungutan jasa di pasar ditetapkan direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang penertiban melayangkan surat penyampaian kepada para pedagang yang menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 bulan berturut-turut.

“Surat yang kami sampaikan ini, surat teguran kedua,” sebut Jaenul.

Ditambahkan, tunggakan pembayaran yang dilakukan pedagang berupa jasa produksi yang besarannya Rp 10 rubu hingga Rp 20 ribu per bulan. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan, diperkirakan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

“Kadang,  pedagang tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka berpikir los itu sudah miliknya,” pungkas Jaenul. Gilang Ramadhan

Baca Juga :   PT Semen Tonasa Tingkatkan Kerja Sama dengan PLN