BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan layanan Data Center Nasional bagi seluruh KLD tanpa biaya. Solusi ini merupakan tindaklanjut kebijakan presiden untuk melakukan konsolidasi Pusat Data Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Pusat Data Nasional dalam mempercepat transformasi digital.
Kepala Seksi Aplikasi dan Telematika Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Makassar, Dr. Jusman S.Kel, M.Si mengungkapkan, sesuai Perpres SPBE Data Center Instansi Pusat/Daerah yang tidak laik akan dikonsolidasikan agar kualitas layanan pemerintah dapat terjamin dan aman, sekaligus proses konsolidasi data nasional dalam program Satu Data Indonesia.
“Secara praktis hanya soal waktu Data Center KLD yang tidak laik tidak diijinkan beroperasi,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan operasional Data Center Instansi existing kemungkinan diterapkan secara tegas melalui kebijakan clearance, sebagaimana yang saat ini sudah efektif dijalankan di tingkat instansi pemerintah pusat.
“Pelaksanaan clearance di daerah sangat dimungkinkan dilaksanakan pada TA 2022,” sebutnya.
Untuk menjamin website dan aplikasi KLD tidak terganggu, disarankan untuk mulai memindahkan aplikasi dan website tersebut ke Data Center Nasional sesegera mungkin, baik dalam skema DRC maupun menjadikan Data Center Nasional sebagai layanan utama.
***